Home twitter Foto Video Wawancara Twitter follow
About

♥ JAEJOONGID.
adalah blog fans Kim JaeJoong/Hero jaejoong/youngwoong jaejoong dari Indonesia.
재중이랑 함께 달려 가자
Beyond Imagination, Beyond Perfection!

Contact


kimjaejoongid@gmail.com

Donate us!


Video Klip





Subscribe

Enter your email address:

Archives

Previous Post

[Suara] 200214 Hong Seok Chun Menyebut Kim Jaejoon...

[Twitter] 230214 Jaejoong Twitter Update

[Scan] 180214 Jaejoong Untuk Majalah NYLON Edisi M...

[Instagram] 210214 Jaejoong Berbagi Video

[Twitter] 210214 Jaejoong Twitter Update

[Video] 210214 JYJ M-LIMITED 2014 Untuk Musim Semi

[Video] 200214 Photoshoot Jaejoong Untuk NYLON

{Terjemahan] 170214 Wawancara dengan Perwakilan Id...

[Terjemahan] 180214 Kim Bada Menyebut Jaejoong dal...

[Terjemahan] Wawancara Jaejoong di Majalah NYLON E...

Twitter Jaejoong
Twitter JaejoongID


3:56 PM | 0 Comments



Penjahat yang dengan konsisten memfitnah JYJ Jaejoong di internet telah dihukum dengan denda. Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengungkapkan pada tanggal 21 Februari bahwa mereka telah didenda "A" dengan 1,5 juta won (~$ 1.400 USD) untuk pencemaran nama baik.

Hakim Yang mengatakan, "Melalui pelanggaran ini, terdakwa sewenang-wenang mentafsirkan, memproduksi dalam skala besar, dan terdistorsi kejahat rumor yang sedang dibicarakan di internet, sangat merusak reputasi korban . Korban mungkin selebriti di antara masyarakat yang manarik perhatian, tetapi sebagai konten dalam pencemaran nama baik itu sangat berafiliasi dengan lingkup pribadinya, adalah tepat untuk menganggap merusak."


Dari Agustus hingga September 2012, banyak konten memfitnah berkaitan dengan hubungan keluarga Jaejoong dan preferensi seksual diupload ke forum internet suatu klub penggemar sehingga orang yang bertanggung jawab, A, akhirnya dituduh pencemaran nama baik.

Selama proses persidangan, A telah mengklaim bahwa A telah sengaja berpura-pura menjadi anti-fan untuk memprovokasi simpati untuk Jaejoong.

Kredit : Allkpop
Terjemahan : JaejoongID

Labels:

0 Comments:

Post a Comment