3:56 PM |
0 Comments
Labels: news
Penjahat yang dengan konsisten memfitnah JYJ Jaejoong di internet telah dihukum dengan denda. Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengungkapkan pada tanggal 21 Februari bahwa mereka telah didenda "A" dengan 1,5 juta won (~$ 1.400 USD) untuk pencemaran nama baik.
Hakim Yang mengatakan, "Melalui pelanggaran ini, terdakwa sewenang-wenang mentafsirkan, memproduksi dalam skala besar, dan terdistorsi kejahat rumor yang sedang dibicarakan di internet, sangat merusak reputasi korban . Korban mungkin selebriti di antara masyarakat yang manarik perhatian, tetapi sebagai konten dalam pencemaran nama baik itu sangat berafiliasi dengan lingkup pribadinya, adalah tepat untuk menganggap merusak."
Dari Agustus hingga September 2012, banyak konten memfitnah berkaitan dengan hubungan keluarga Jaejoong dan preferensi seksual diupload ke forum internet suatu klub penggemar sehingga orang yang bertanggung jawab, A, akhirnya dituduh pencemaran nama baik.
Selama proses persidangan, A telah mengklaim bahwa A telah sengaja berpura-pura menjadi anti-fan untuk memprovokasi simpati untuk Jaejoong.
Post a Comment